Minggu, 16/06/2024 - 22:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bahar bin Smith Bebas Murni, Langsung Bertolak ke Bogor

BANDA ACEH -Habib Bahar bin Smith bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, Kamis dini hari (1/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bahar bin Smith disambut pihak keluarga dan langsung menuju Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. (Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren, kediaman beliau. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwanuddin Tuankotta diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Bahar bin Smith belum memberi keterangan kapan dirinya akan kembali mulai berceramah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Beliau ingin fokus dengan keluarga,” tutur Ichwanuddin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Kronologi Bos Rental Tewas Dikeroyok Usai Diteriaki Maling di Pati

“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pegi alias Perong Disebut sebagai Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Masih Didalami

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” kata hakim. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi